Advertisement
Mungkin bagi para pekerja ataupun karyawan yang sudah memiliki NPWP, saat ini sedang sibuk melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang wajib dilakukan setiap tahunnya. SPT pajak memang kewajiban yang harus dilaporkan oleh kita secara pribadi dengan memberikan semua data-data harta penghasilan yang kita miliki selama periode satu tahun. Data-data tersebut nantinya akan menentukan apakah kita wajib membayar pajak atau tidak.
Baca Juga:
- Pentingnya Back-Up Tema Blog Sesering Mungkin
- Cara Cepat Bongkar Pasang Pedal Sepeda
- Cara Aman Lepas Pasang SD Card Samsung Galaxy Ace
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka sepatutnyalah kita membayar pajak. Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, proses penyerahan laporan SPT pajak tahunan ini mulanya dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi internet yang kini mulai menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka proses pelaporan SPT pajak pun dipermudah, yaitu secara online. Sehingga kita tidak perlu capek-capek mendatangi kantor pajak apalagi sampai harus mengantri panjang.
Bagi saya pribadi, dengan adanya proses lapor SPT pajak secara online ini sudah membuatnya menjadi jauh lebih mudah. Apalagi didukung dengan pekerjaan saya yang setiap hari selalu berhubungan dengan internet. Namun untuk bisa melakukan hal itu, kita harus melewati beberapa prosedur tertentu. Nah, artikel ini saya tulis untuk menceritakan pengalaman saya bagaimana caranya saya bisa melakukan lapor SPT pajak secara online, berikut langkah-langkahnya.
Cara Agar Dapat Melakukan Lapor SPT Pajak Secara Online (Khusus Untuk Penghasilan < 60 Juta)
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat EFIN.
Apa itu EFIN? EFIN adalah nomor kode yang diberikan oleh dinas pajak kepada perorangan yang mana sangat dirahasiakan. Jadi nomor EFIN ini tidak boleh diberitahukan kepada orang lain hanya si pemilik saja yang tahu.
Bagaimana cara memperolehnya? Yaitu Anda datangi langsung ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan fotocopy KTP, NPWP, data nomor handphone, dan alamat email. Petunjuk selanjutnya akan diberikan oleh petugas pajak. Namun, cara ini bisa dilakukan secara kolektif dengan perwakilan perusahaan. Nantinya Anda akan mendapatkan lembaran kertas yang berisi nomor EFIN tersebut dari perwakilan perusahaan yang ditunjuk.
2. Setelah memperoleh EFIN, lakukan registrasi secara online
- Silahkan Anda menuju ke halaman registrasi situs DJP Online disini.
- Isi kolom yang tertera dengan Nomor NPWP dan EFIN, lalu masukan kode keamanan yang muncul. Setelah itu klik “Verifikasi”.
- Maka akan muncul data nama Anda, lalu silahkan Anda masukkan email Anda, nomor handphone, dan buatlah password. Setelah itu klik “Simpan”. Sebuah link aktivasi akan dikirim ke email Anda.
3. Lakukan Aktivasi
- Silahkan Anda login ke akun email Anda
- Cari email yang bersubjek "[DJP Online] Aktivasi".
- Buka emailnya lalu klik link yang diberikan dalam email itu. Maka proses aktivasi selesai jika muncul tulisan pesan “Aktivasi akun BERHASIL”
- klik OK lalu Anda akan dibawa ke halaman login.
Setelah akun Anda berhasil diaktivasi, maka Anda sudah bisa login ke situs DJP Online.
- Masukkan nomor NPWP dan password Anda kemudian masukkan kode keamanan yang muncul
- klik “Login”
5. Login ke e-Form
- Pada kolom Layanan DJP Online, silahkan pilih e-Form.
- Anda akan diminta login ulang melalui e-Form Login. Masukkan kembali NPWP, password, dan kode keamanan lalu Login. Setelah itu Anda akan dibawa ke halaman dashboard e-Form.
Sebelum melangkah mengisi formulir SPT (e-Form), Anda diwajibkan mendownload terlebih dahulu sebuah aplikasi Form Viewer yang akan membantu memunculkan format formulir SPT. Tanpa aplikasi ini di PC anda, form untuk mengisi SPT tidak akan muncul. Untuk itu silahkan download terlebih dahulu. Caranya:
- Cari menu “Download” yang ada di bagian atas. Sorot menu tersebut maka akan muncul pilihan, pilih “Form Viewer”.
- Silahkan download dengan mengklik gambar seperti jendela. Setelah Anda download langsung Anda install ke PC Anda.
7. Membuat SPT
Setelah aplikasi Form Viewer terinstall, maka Anda sudah bisa membuat SPT. Caranya:
- Klik menu “Buat SPT” yang ada di atas sebelah kiri menu “Download”.
- Jawab 3 pertanyaan yang muncul
- Klik menu “Buka Efiling SPT 1770 SS”
- Klik “Buat SPT”
- Ulangi jawab 3 pertanyaan tadi
- Klik menu “SPT 1770 SS”
- Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT sampai selesai (ada 3 poin). Namun sebelum mengakhiri form SPT ini Anda akan diberikan verifikasi kembali melalui email.
- Langkah terakhir adalah mengklik “Kirim SPT”
8. Jangan Lupa Logout dari Akun DJP Online
Sorot nama Anda yang ada pada pojok kanan atas, maka muncul menu untuk Logout.
Langkah-langkah mengirim SPT sudah selesai.
Setelah SPT terkirim, berarti kewajiban Anda untuk melaporkan SPT pajak tahunan sudah selesai. Semula batas akhir dari pelaporan SPT 2016 ini sampai tanggal 31 Maret 2017. Namun, untuk pelaporan SPT tahun 2016 kini diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2017.
Nah, masih ada waktu untuk Anda mempersiapkannya. Semoga artikel ini dapat membantu.
*******
Artikel Menarik Lainnya:
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik dan sopan. Dilarang meninggalkan jejak link hidup maupun iklan promosi di kolom komentar. Silahkan hubungi Admin jika ingin bekerjasama dalam hal iklan. Terima kasih.